Studi Klinis Ke Polda Jatim

Pada era globalisasi ini pendidikan tinggi hukum dituntut untuk mereformasi diri ? disebut reformasi pendidikan (education reform) ? dengan melakukan perubahan radikal dan revolusioner dalam hal kurikulum yang bersifat teoritik dan praktis, dan infrastuktur yang komprehensif menunjang proses transfer ilmu hukum (law science) dan pengembangan diri mahasiswa, serta Pelatihan, Praktikum dan Studi Klinis yang bertitik tekan pada ”Pembentukan Skill”, untuk menjawab ”Kebutuhan Pasar”.


Untuk menjawab tuntutan itulah, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH-UMM), mengadakan berbagai kegiatan bersifat praktis diantaranya, Magang, Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PKLH), Praktikum dan Studi Klinis. Studi klinis diselenggarakan bertujuan membekali dan membiasakan mahasiswa pada atmosfir bekerjanya hukum di masyarakat baik di lembaga-lembaga publik yang sangat berkaitan dengan penegak (peradilan), pencipta (legislatif dan eksekutif) dan eksekutor hukum (legislatif dan eksekutif) mampun lembaga-lembaga privat seperti perusahaan-perusahaan serta menstranfer pengalaman kerja para tenaga-tenaga professional di bidang hukum, seperti Aktivis, anggota DPRD, Drafter Per-UU-an, LSM, Legal Consultan, Advokat, Penyidik, Jaksa, Hakim dan Panitera, Leeegal Officer, Legal Manager, dsb; dalam rangka menyelesaikan masalah hukum dalam lingkup perkerjaannya masing-masing sehingga dapat menumbuhkan sikap memberi solusi terhadap suatu masalah (problem solving attitute).


Dengan pendekatan klinis ini maka para mahasiswa Fh-UMM tidak sekedar hanya mengenal teori-teori hukum dalam kelas namun juga dimaksudkan untuk memperkaya pengalaman praktik di bidang hukum sehingga bersinergi dengan agenda FH-UMM agar lulusannya dapat memenuhi kebutuhan pasar dimana pasar sangat membutuhkan orang-orang ahli hukum tidak hanya yang berhubungan dengan peradilan namun juga menjadi bagian hukum di instansi pemerintah maupun swasta. Akhirnya tidaklah berlebihan jika penyelenggaraan Studi Klinis sesungguhnya adalah wujud untuk sebuah visi besar fakultas hukum “Mencetak Sarjana yang Professional, Humanis dan Religius”. Studi Klinis (clinical legal education) adalah media tempat berkumpulnya para pemikir keilmuan dalam hal ini keilmuan hukum dengan dunia praktisi (stakeholder), untuk mengkomunikasikan dan mendialogkan pemikiran kepada khalayak umum khususnya praktisi (stakeholder), agar dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat melalui sarana pembangunan ilmu hukum. Studi Klinis juga menjadi media efektif dan efisien bagi para teoritisi ilmu hukum dalam memberikan dan mendiskusikan berbagai konsep besar tentang perkembangan ilmu hukum secara langsung dengan dunia praktek.

Kegiatan Studi Klinis ini dimaksudkan juga sebagai media masyarakat public media bagi pencerahan perkembangan keilmuan hukum dalam perspektif praktis sesuai dengan kebutuhan stakeholder, baik secara internal pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, maupun secara eksternal bagi masyarakat yang membutuhkan pemberdayaan dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya. Melalui kegiatan Studi Klinis ini pula diharapkan muncul pemikiran cerdas dan cermat dalam penyelesaian masalah hukum yang terkait dengan masalah-masalah hukum secara praktis (kontekstual) maupun masalah kebutuhan hukum dalam mengatasi masalah-masalah sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, politik di masyarakat stakeholder khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

Pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2009. FH-UMM mengunjungi POLDA JATIM untuk kegiatan studi klinis. Ada tiga tema besar yang diangkat dalam studi klnis kali ini, pertama adalah Visi dan Misi Polda jatim dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Kepolisian Republik Indonesia. Dari tema tersebut, Mahasiswa mengetahui dan memahami Pedoman Polda Jatim yaitu TRI BATA DAN CATRU PRASETYA. Mahasiswa mengetahui Visi dan Misi Polda Jatim sebagai bagian dari Kepolisian Republik Indonesia.Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami struktu organisasai Polda Jatim. tema yang kedua. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami Dasar Pembentukan Dit Reskrim. Mahasiswa dapat mengetahui, memahami dan mengkritisi funngsi-fungsi Dit Reskrim yaitu fungsi Penyidikan dan Penyelidikan Tindak Pidana; b. Fungsi Identifikasi;c. Fungsi Laboratorium Forensik. Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami fungsi-fungsi Dit Reskrim dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penyidikan Tindak Pidana Umum, tindak pidana khusus (misalnya yang menjadi fokus dalam Studi Klinis saat ini terkait dengan tindak pidana khusus adalah Kejahatan Korporasi). Mahasiswa dapat mengetahui dan memahami unsur pelaksana dari Dit Reskrim yaitu Densus 88 Anti Teror dalam hal menangani dan menanggulangi Tindak Pedana Terorisme. (CSP)